LPM UBS merupakan lembaga mandiri yang ditetapkan berdasarkan peraturan YKWP PNI Kabupaten Mojokerto yang telah disetujui senat UBS (Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto) untuk menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di UBS. SPMI adalah kegiatan sistemikpenjaminan mutu UBS secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Visi
“ Menjadi Insan Bermutu “
Misi
Membentuk pola pikir berdasarkan standar Dikti
Membentuk pola sikap berdasarkan standar Dikti
Membentuk pola perilaku berdasarkan standar Dikti
Fungsi LPM
"Mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mewujudkan universitas yang bermutu"